Bolehkah memberikan daging kurban kepada orang kafir?

kurban sapi atau kurban kambing

Memberikan Daging Kurban kepada Orang Kafir

Pertanyaan, “Assalamu ‘alaikum. Maaf, mau tanya, bolehkah kita memberikan daging kurban kepada orang nonmuslim?”

Terima kasih.

Wassalamu’alaikum.

Tri jogja (tXXXXXX@yahoo.com)

Wa ‘alaikumus salam.

Memberikan Daging Kurban kepada Orang Kafir

Ulama mazhab Malikiyah berpendapat makruhnya memberikan daging kurban kepada orang kafir. Imam Malik mengatakan, “(Diberikan) kepada selain mereka (orang kafir) lebih aku sukai.”
Sedangkan Syafi’iyah berpendapat haramnya memberikan daging kurban kepada orang kafir untuk kurban yang wajib (misalnya kurban nazar, pen.) dan makruh untuk kurban yang sunah. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 29843).

Imam Al Baijuri As-Syafi’i mengatakan, “Dalam Al-Majmu’ (Syarhul Muhadzab) disebutkan, boleh memberikan sebagian kurban sunah kepada kafir Dzimmi yang miskin. Tapi ketentuan ini tidak berlaku untuk kurban yang wajib.” (Hasyiyah Al Baijuri, 2/310).

Lajnah Daimah (Majlis Ulama’ saudi Arabia) ditanya tentang hukum memberikan daging kurban kepada orang kafir.

Jawaban Lajnah:
“Kita dibolehkan memberi daging kurban kepada orang kafir Mu’ahid (orang kafir yang mengikat perjanjian damai dengan kaum muslimin) baik karena statusnya sebagai orang miskin, kerabat, tetangga, atau karena dalam rangka menarik simpati mereka… Namun tidak dibolehkan memberikan daging kurban kepada orang kafir Harby (orang kafir yang sedang berperang dengan kaum muslimin), karena kewajiban kita kepada kafir Harby adalah merendahkan mereka dan melemahkan kekuatan mereka. Hukum ini juga berlaku untuk pemberian sedekah. Hal ini berdasarkan firman Allah,

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah 8)

Demikian pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan Asma’ binti Abu Bakr radliallahu ‘anhu untuk menemui ibunya dengan membawa harta padahal ibunya masih musyrik.” (Fatwa Lajnah Daimah no. 1997).

Syaikh Muhamad bin Shalih Al-Utsimin juga membolehkan seorang muslim memberikan daging kurban kepada nonmuslim. Beliau mengatakan,
Dibolehkan bagi seseorang untuk memberikan daging kurban kepada orang kafir, sebagai sedekah, dengan syarat, orang kafir tersebut bukanlah orang yang memerangi kaum muslimin. Jika dia adalah orang kafir yang turut memerangi kaum muslimin maka mereka tidak boleh diberi sedikitpun. Kemudian beliau membawakan firman Allah di surat al-Mumtahanan ayat 8 dan 9. (Fatawa Ibn Utsaimin, 25/133)

Kesimpulannya, memberikan bagian hewan kurban kepada orang kafir dibolehkan karena status hewan kurban sama dengan sedekah atau hadiah. Sementara kita boleh memberikan hadiah kepada orang kafir. Sedangkan pendapat yang melarang adalah pendapat yang tidak kuat karena tidak berdalil.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits

www.konsultasisyariah.com

 

 

Bolehkah memberikan daging kurban kepada orang kafir?

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah– berkata:
Boleh bagi seseorang untuk memberi orang kafir dari daging kurban sebagai sedekah, dengan syarat orang kafir tersebut bukan termasuk orang yang memerangi kaum muslimin. Jika dia termasuk orang yang memerangi kaum muslimin, maka tidak boleh diberi sedikit pun, berdasarkan firman Allah,

لا يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (8) إِنَّمَا يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُوْلَئِكَ هُمْ الظَّالِمُونَ

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (al-Mumtahanah: 8-9)

Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin (2/663)
Sumber: http://www.islamqa.com/ar/ref/36376

Fatwa senada juga datang dari Syekh Abdulaziz bin Baz -rahimahullah- sebagaimana dalam Fatwa Nurun ‘alad Darb yang juga dipublish pada situs resmi beliau, ketika beliau ditanya, “Bolehkah orang non muslim diberi bagian daging kurban?”

Beliau rahimahullah menjawab:
Tidak mengapa dia diberi, berdasarkan firman Allah,
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu.” (al-Mumtahanah: 8)
Maka orang kafir yang tidak ada peperangan antara kita dengannya, bahkan dia adalah kafir musta’min atau mu’ahad, boleh diberi dari kurban dan sedekah.

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/11701

albamalanjy.wordpress.com

Syubhat QS. At-Taubah ayat 31

Allah ta’ala berfirman :
اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لا إِلَهَ إِلا هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ
“Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putra Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan” [QS. At-Taubah : 31].

 

Orang-orang takfiriy mengatakan : ‘Sesungguhnya Ahlul-Kitaab ketika mentaati para ulama dan rahib mereka dalam berhukum dengan selain hukum Allah, Allah ta’ala telah mensifati bahwa mereka itu telah menjadikan para ulama dan rahib itu sebagai Rabb-Rabb selain Allah. Perbuatan ini merupakan kesyirikan. Oleh karena itu, orang-orang yang membeo thaaghut dalam berhukum dengan selain hukum Allah dihukumi syirik juga’.
Kita katakan kepada mereka :
Ketaatan kepada orang yang ditaati (apakah itu ulama, rahib, pemimpin, atau yang lainnya) tidaklah keluar dari dua keadaan. Pertama, mentaati mereka dalam keyakinanmenghalalkan apa yang diharamkan Allah (atau sebaliknya), maka ini kafir yang mengeluarkan dari Islam tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Kedua, mentaati mereka dalam bermaksiat kepada Allah tanpa adanya keyakinan menghalalkan apa yang diharamkan Allah (atau sebaliknya), maka ini bukanlah kekafiran yang mengeluarkan dari agama secara pasti (qath’iy).
Syaikhul-Islaam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :
وهؤلاء الذين اتخذوا أحبارهم ورهبانهم أرباباً حيث أطاعوهم في تحليل ما حرم الله وتحريم ما أحل الله يكونون على وجهين : أحدهما : أن يعلموا أنهم بدّلوا دين الله فيتبعونهم على التبديل ؛ فيعتقدون تحليل ما حرم الله وتحريم ما أحل الله اتباعاً لرؤسائهم مع علمهم أنهم خالفوا دين الرسل ؛ فهذا كفرٌ … والثاني : أن يكون اعتقادهم وإيمانهم بتحريم الحلال وتحليل الحرام ثابتاً ؛ لكنهم أطاعوهم في معصية الله كما يفعله أهل المعاصي التي يُعْتَقدُ أنها معاصٍ ؛ فهؤلاء لهم حكمُ أمثالِهم مِن أهلِ الذنوب
“Orang-orang yang menjadikan ulama’ dan pendeta-pendeta mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah (arbaaban min duunillah) ketika mentaati mereka menghalalkan yang diharamkan Allah dan mengharamkan yang dihalalkan Allah, ada dua keadaan :
Pertama : Mereka mengetahui bahwa ulama’ dan pendeta tersebut merubah/mengganti agama Allah, kemudian mereka mengikuti mereka (para ulama’ dan pendeta) dalampenggantian (tabdiil)[1] tersebut, dan meyakini akan kehalalan sesuatu yang diharamkan dan keharaman sesuatu yang dihalalkan Allah, dikarenakan mengikuti pemimpin-pemimpin mereka, padahal mereka mengetahui bahwa mereka menyelisiihi agama para Rasul, maka perbuatan ini adalah kafir,……
Kedua : Keyakinan dan iman mereka dalam hal – penghalalan yang haram dan pengharaman yang halal – tetap kokoh (tidak berubah)[2], akan tetapi mereka menuruti para ulama’ dan pendeta dalam perbuatan maksiat kepada Allah, sebagaimana yang diperbuat oleh orang-orang yang bermaksiat/ahlul-ma’aashiy (dari kalangan muslimin), yang ia meyakini bahwa perbuatan tersebut adalah maksiat; maka golongan ini, hukumnya seperti hukumnya orang yang serupa dengan mereka dari para pelaku maksiat (tidak kafir).” [Majmuu’ Al-Fataawaa, 7/70].
Wallaahu a’lam bish-shawwaab.

[1]      Perlu diperhatikan bahwa makna tabdiil yang dimaksudkan oleh Ibnu Taimiyyahrahimahullah bukanlah seperti yang mayoritas kaum takfiriy pahami. Beliau rahimahullahmenjelaskan :
الشرعُ المبدَّلُ : وهو الكذبُ على الله ورسوله ، أو على الناس بشهادات الزور ونحوها والظلم البيِّن ، فمن قال : ( إن هذا مِن شرع الله ) فقد كفر بلا نزاع
“Syari’at yang diganti : ia merupakan kedustaan terhadap Allah dan Rasul-Nya, atau terhdap manusia dengan persaksian-persaksian palsu dan yang semisalnya, dan merupakan kedhaliman yang nyata. Barangsiapa yang berkata : ‘Sesungguhnya ini termasuk syari’at Allah’, sungguh ia telah kafir tanpa ada perselisihan” [Majmuu’ Al-Fataawaa, 3/268].
Sama halnya yang dikatakan oleh Ibnul-‘Arabiy rahimahullah :
وهذا يختلف: إن حكم بما عنده على أنه من عند الله فهو تبديل له يوجب الكفر. وإن حكم به هوى و معصية فهو ذنب تدركه المغفرة على أصل أهل السنة في الغفران للمذنبين
“Dan ini berbeda : Jika dia berhukum dengan hukum dari dirinya sendiri dengan anggapan bahwa ia dari Allah maka ia adalah tabdiil (mengganti) yang mewajibkan kekufuran baginya. Dan jika dia berhukum dengan hukum dari dirinya sendiri karena hawa nafsu dan maksiat, maka ia adalah dosa yang masih bisa diampuni sesuai dengan pokok Ahlus-Sunnah tentang ampunan bagi orang-orang yang berdosa” [lihat : Ahkaamul-Qur’an, 2/624].
[2]      Perkataan beliau rahimahullah ini kemungkinan terbalik. Yang benar :
‘Keyakinan dan iman mereka dalam hal – pengharaman yang haram dan penghalalan yang halal – tetap kokoh (tidak berubah)..’.
Ini sesuai dengan konteks keseluruhan kalimat beliau rahimahullah.

PERINGATAN DARI BAHAYA SYIRIK (2)

بسم الله الرحمن الرحيم

PERINGATAN DARI BAHAYA SYIRIK (2)

Macam-macam Syirik

Pertama: Syirik dalam Uluhiyah (Ibadah)

Syirik dalam uluhiyah atau ibadah adalah mempersembahkan satu bentuk ibadah kepada selain Allah Ta’ala, baik ibadah yang zhahir maupun ibadah hati (batin). Inilah kesyirikan yang paling banyak tersebar di masyarakat. Macamnya pun sangat beragam, sebanyak bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala. Maka berikut ini kami akan memberikan sebagian contoh dari macam-macam syirik kepada Allah Ta’ala dalam ibadah.

1. Berdoa kepada selain Allah Ta’ala

Berdoa kepada selain Allah Ta’ala termasuk perbuatan syirik besar yang telah dilarang oleh Allah Ta’ala, sebagaimana firman-Nya:

وَالَّذِينَ تَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ مَا يَمْلِكُونَ مِنْ قِطْمِيرٍ إِنْ تَدْعُوهُمْ لَا يَسْمَعُوا دُعَاءَكُمْ وَلَوْ سَمِعُوا مَا اسْتَجَابُوا لَكُمْ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يَكْفُرُونَ بِشِرْكِكُمْ وَلَا يُنَبِّئُكَ مِثْلُ خَبِيرٍ

“Dan orang-orang yang kamu seru (sembah) selain Allah tidak mempunyai apa-apa walaupun setipis kulit ari. Jika kamu seru (berdoa) kepada mereka, maka mereka tidak mendengar seruanmu, dan kalau mereka mendengar, mereka tidak dapat memperkenankan permintaanmu. Dan di hari kiamat mereka akan mengingkari kemusyrikanmu dan tidak ada yang memberikan keterangan kepadamu seperti yang diberikan oleh (Allah) Yang Maha Mengetahui.” (Fathir: 13-14)

Orang yang berdoa kepada selain Allah Ta’ala juga termasuk dalam golongan orang-orang yang zhalim karena telah melakukan kezhaliman terbesar (syirik), sebagaimana firman-Nya:

وَلَا تَدْعُ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَنْفَعُكَ وَلَا يَضُرُّكَ فَإِنْ فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذًا مِنَ الظَّالِمِينَ

“Dan janganlah kamu menyembah (berdoa) kepada apa-apa yang tidak memberi manfa’at dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu selain Allah; sebab jika kamu berbuat (yang demikian) itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zhalim.” (Yunus: 106)

Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah dalam Kitab Tauhid menyebutkan ayat di atas pada bab, “Termasuk perbuatan syirik, seorang yang ber-Istighotsah (meminta tolong ketika musibah) atau berdoa kepada selain Allah.” (Kitabut Tauhid, Bab ke-13)

Asy-Syaikh Sulaiman bin Abdullah bin Muhammad bin Abdul Wahhabrahimahumullah berkata, “Dalam ayat ini terdapat nash bahwa berdoa dan istighotsahkepada selain Allah Ta’ala merupakan syirik besar. Oleh karenanya Allah Ta’ala berfirman (pada ayat setelahnya): “Apabila Allah menimpakan suatu bahaya kepadamu maka tidak ada yang mampu menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah ingin memberikan kebaikan kepadamu maka tidak ada yang sanggup menolak keutamaannya”. (Yunus: 107).” (Taysirul ‘Azizil Hamid fi Syarhi Kitabit Tauhid, hal. 237)

Asy-Syaikh Abdurrahman bin Hasan bin Muhammad bin Abdul Wahhabrahimahumullah berkata, “Dalam ayat ini terdapat penjelasan bahwa setiap yang dipanjatkan doa kepadanya adalah sesembahan (ilah). Sedangkan penyembahan itu hanyalah hak Allah Ta’ala yang tidak boleh dipersembahkan kepada selain-Nya sedikit pun.” (Fathul Majid li Syarhi Kitabit Tauhid, hal. 164)

Asy-Syaikh Shalih bin Abdul Aziz bin Muhammad bin Ibrahim bin Abdul Lathif bin Abdurrahman bin Hasan bin Muhammad bin Abdul Wahhabrahimahumullah berkata: “Ayat ini menunjukkan larangan berdoa kepada selain Allah Ta’ala, baik doa permohonan maupun doa ibadah. Allah Ta’ala telah melarang Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berdoa kepada selain Allah Ta’ala dengan larangan yang keras, padahal beliau adalah pemimpin orang-orang yang bertakwa dan bertauhid.” (At-Tamhid li Syarhi Kitabit Tauhid, hal. 249)

Para Ulama menjelaskan bahwa doa ada dua bentuk:

Pertama: Doa ibadah, seperti shalat, puasa, zakat, haji dan lain-lain. Karena seorang yang melakukan ibadah-ibadah tersebut berarti ia memohon rahmat dan ampunan kepada Allah Ta’ala dengan ibadah yang ia lakukan. Bentuk pertama ini apabila dipersembahkan kepada selain Allah Ta’ala adalah termasuk perbuatan syirik besar (secara mutlak).

Kedua: Doa permohonan (tholab), seperti memohon suatu kemanfaatan atau terhindar dari suatu kemudharatan. Bentuk yang kedua ini apabila dipersembahkan atau diminta kepada selain Allah Ta’ala termasuk perbuatan syirik besar jika tidak terpenuhi padanya tiga syarat:

  1. Permohonan tersebut mampu dikabulkan oleh orang yang diminta
  2. Orang tersebut masih hidup
  3. Orang tersebut hadir dan atau mampu mendengarkan permohonan kepadanya

(lihat Syarh Tsalatsatil UshulAsy-Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah, dicetak dalam Jami’ Syarah Tsalatsatil Ushul, hal. 141-142).

Juga termasuk syirik dalam doa adalah:

  • Isti’anah (minta tolang) kepada selain Allah Ta’ala
  • Istighotsah (meminta tolong ketika musibah) kepada selain Allah Ta’ala
  • Isti’adzah (mohon perlindungan) kepada selain Allah Ta’ala
  • Memohon syafa’at kepada selain Allah Ta’ala

Semua dengan perincian sebagaimana dalam doa tholab di atas.

  • Berdoa kepada para wali yang sudah meninggal dengan dalih tawassul

Yakni ia menjadikan wali tersebut sebagai perantara untuk berdoa kepada Allah Ta’ala.Tawassul seperti ini bukanlah tawassul yang sesuai dengan sunnah, bahkan ia termasuk syirik menurut kesepakatan (ijma’) Ulama.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Barangsiapa menjadikan makhluq sebagai perantara antara dirinya dengan Allah Ta’ala, sehingga ia berdoa kepada para perantara tersebut, memohon dan bertawakkal kepada mereka, maka ia kafir berdasarkan ijma’.” (Al-Mulakhkhosul Fiqhi, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, 2/450)

  • Tabarruk (memohon berkah atau mengharapkannya) kepada selain Allah Ta’ala juga termasuk syirik besar

Perbuatan ini termasuk syirik karena seorang yang melakukannya telah bergantung kepada selain Allah Ta’ala dalam meraih suatu keberkahan sebagaimana para penyembah berhala memohon berkah kepada berhala-berhala mereka. Maka seorang yang ber-tabarruk dengan kuburan para wali atau dengan pohon-pohon dan batu-batuan, sama halnya dengan para penyembah berhala yang ber-tabarruk dengan Lata, Uzza dan Manat (lihat Al-Irsyad ila Shahihil I’tiqodAsy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, hal. 74-75).

Sahabat yang mulia, Al-Harits bin ‘Auf Abu Waqid Al-Laitsi radhiyallahu’anhupernah menceritakan:

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لما خرج إلى غزوة حنين مر بشجرة للمشركين كانوا يعلقون عليها أسلحتهم يقال لها : ذات أنواط . فقالوا : يا رسول الله اجعل لنا ذات أنواط كما لهم ذات أنواط فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ” سبحان الله هذا كما قال قوم موسى ( اجعل لنا إلها كما لهم آلهة ) والذي نفسي بيده لتركبن سنن من كان قبلكم “

“Bahwa ketika Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam berangkat menuju perang Hunain, beliau melewati sebuah pohon yang dijadikan tempat menggantungkan senjata-senjata oleh kaum musyrikin (untuk meminta berkah dari pohon tersebut). Pohon tersebut dinamakan dzatu amwath, maka kaum muslimin pun berkata, “Wahai Rasulullah, buatkanlah untuk kami dzatu amwath sebagaimana milik mereka”. Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Subhanallah, perkataan kalian sama dengan perkataan kaumnya Musa, “Buatkanlah kami sesembahan sebagaimana sesembahan mereka”, demi (Allah) yang jiwaku ada di tangan-Nya, kalian benar-benar akan mengikuti kebiasaan-kebiasaan kaum sebelum kalian”.” (HR. At-Tirmidzi, no. 2335, dishahihkanAsy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Al-Misykah, no. 5408)

2. Menyembelih untuk dipersembahkan kepada selain Allah Ta’ala

Menyembelih untuk selain Allah Ta’ala termasuk perbuatan syirik sebab menyembelih adalah ibadah yang tidak boleh dipersembahkan kepada selain Allah Ta’ala, sebagaimana firman-Nya:

قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

“Katakanlah: “Sesungguhnya salat, ibadah (sembelihan), hidup dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam”.” (Al-An’am: 162)

Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang ayat ini, “Makna ayat ini seperti firman Allah Ta’ala: Maka dirikanlah shalat dan sembelihlah qurban karena Rabbmu.”(Al-Kautsar: 2), yakni, ikhlaskan shalatmu dan sembelihanmu hanya untuk Allah semata.” (Tafsir Ibnu Katsir, 3/381)

Demikian pula termasuk syirik apabila seorang ber-taqarrub kepada selain Allah Ta’ala dengan mempersembahkan sesajen, apakah bentuk sesajen itu hewan qurban atau selainnya. Dan biasanya mereka lakukan hal tersebut untuk meminta pertolongan kepada jin. Seperti sesajen yang sering dipersembahkan kepada jin ratu laut selatan adalah termasuk syirik kepada Allah Ta’ala yang mengeluarkan pelakunya dari Islam.

3. Bernazar untuk selain Allah Ta’ala

Nazar termasuk ibadah, sehingga tidak boleh dipersembahkan kepada selain Allah Ta’ala. Bahkan Allah Ta’ala telah memuji orang-orang yang beriman karena nazar yang mereka tunaikan, sebagaimana firman-Nya:

يُوفُونَ بِالنَّذْرِ

“Mereka menunaikan nazar.” (Al-Insan: 7)

Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala telah memuji orang-orang yang beriman karena telah menunaikan nazar mereka dan menjadikan hal tersebut sebagai sebab masuknya mereka ke dalam surga. Dan suatu amalan yang bisa menjadi sebab masuknya seseorang ke dalam surga adalah ibadah, maka mempersembahkan ibadah tersebut kepada selain Allah Ta’ala adalah syirik.” (Al-Qoulul Mufid, 1/317)

4. Syirik dalam Cinta

Fenomena syirik dalam cinta telah dijelaskan Allah Ta’ala dalam al-Qur’an:

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَتَّخِذُ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَنْدَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّهِ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِلَّهِ

“Dan di antara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah, mereka mencintainya, sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman sangat kuat cintanya kepada Allah.” (Al-Baqarah: 165)

Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Cinta kepada Allah Ta’ala ada empat tingkatan:

Pertama: Seorang mencintai Allah melebihi selain-Nya. Inilah tauhid

Kedua: Seorang mencintai Allah seperti mencintai selain-Nya. Ini adalah syirik

Ketiga: Seorang mencintai selain Allah melebihi cintanya kepada Allah. Ini lebih besar dosa kesyirikannya dari yang sebelumnya

Keempat: Seorang mencintai selain Allah Ta’ala dan tidak ada sedikit pun kecintaan kepada Allah dalam hatinya. Ini lebih besar lagi dosa kesyirikannya dan lebih jelek lagi.” (Al-Qaulul Mufid, 1/200-201)

5. Takut kepada selain Allah Ta’ala

Takut kepada selain Allah Ta’ala terbagi menjadi tiga bentuk:

Pertama: Takut yang tersembunyi (dalam hati manusia), yakni takut dari suatu kemampuan khusus yang mereka yakini dimiliki oleh selain Allah Ta’ala, padahal kemampuan tersebut hanya dimiliki oleh Allah Ta’ala. Seperti keyakinan para penyembah kubur bahwa wali-wali yang mereka sembah memiliki kemampuan untuk menimpakan bahaya kepada mereka atau menghilangkannya dari mereka.

Bahkan mereka berani bersumpah bohong atas nama Allah, tetapi tidak berani bersumpah bohong atas nama wali karena takut kepada wali tersebut. Maka takut seperti ini adalah termasuk perbuatan syirik kepada Allah Ta’ala. Firman Allah Ta’ala:

فَلَا تَخَافُوهُمْ وَخَافُونِ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

“Maka janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku, jika kamu benar-benar orang yang beriman.” (Ali Imran: 175)

Kedua: Takut karena sebab-sebab yang dapat dirasakan atau dilihat oleh panca indera, seperti takut kepada pencuri atau musuh. Takut seperti ini tidaklah termasuk syirik, dengan syarat tidak mengantarkan seseorang untuk meninggalkan perintah Allah Ta’ala.

Ketiga: Takut yang sifatnya tabiat, seperti takut dari binatang buas, takut terbakar, takut tenggelam dan lain-lain. Takut seperti ini juga tidak termasuk bentuk syirik kepada Allah Ta’ala atau maksiat kepada-Nya.

(lihat Syarh Tsalatsatil UshulAsy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, dicetak dalamJami’ Syarah Tsalatsatil Ushul, hal. 129-130)

6. Harap kepada selain Allah Ta’ala, yaitu apabila seorang mengharap kepada selain Allah Ta’ala disertai dengan merendahkan diri dan ketundukan maka termasuk syirik, sebab hal tersebut termasuk ibadah yang tidak boleh dipersembahkan kepada selain Allah Ta’ala (lihat Syarh Tsalatsatil UshulAsy-Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah, dicetak dalam Jami’ Syarah Tsalatsatil Ushul, hal. 143)

7. Tawakkal kepada selain Allah Ta’ala

Allah Ta’ala telah memerintahkan orang-orang yang beriman untuk selalu bertawakkal kepada-Nya, sebagaimana dalam firman-Nya:

وَعَلَى اللَّهِ فَتَوَكَّلُواْ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

“Dan hanya kepada Allah hendaknya kamu bertawakal, jika kamu benar-benar orang yang beriman.” (Al-Maidah: 23)

Asy-Syaikh Sulaiman bin Abdullah rahimahullah berkata, “Dalam ayat ini terdapat dalil bahwa tawakkal kepada Allah adalah ibadah dan hukumnya wajib, maka mempersembahkannya kepada selain Allah Ta’ala adalah syirik.” (Taysirul ‘Azizil Hamid, hal. 497)

Asy-Syaikh Abdurrahman bin Hasan rahimahullah berkata, “Tawakkal kepada Allah, serta benarnya penyandaran dan ketergantungan hati kepada-Nya adalah puncak pengamalan tauhid.” (Fathul Majid, hal. 60)

8. Taat kepada selain Allah dalam perkara maksiat kepada-Nya

Allah Ta’ala berfirman:

اتخذُواْ أَحْبَـارَهُمْ وَرُهْبَـانَهُمْ أَرْبَاباً مّن دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُواْ إِلاَّ لِيَعْبُدُواْ إِلَـهاً واحِداً لاَّ إله إِلاَّ هُوَ سُبْحَـانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ

“Mereka menjadikan ulama dan ahli ibadah mereka sebagai tuhan selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putra Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (At-Taubah: 31)

Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah berkata, “Tafsir ayat ini telah jelas, yaitu tentang ketaatan kepada ulama dan kepada ahli-ahli ibadah dalam perkara maksiat kepada Allah. Jadi, bukanlah maksud ayat ini mereka berdoa kepada ulama dan kepada ahli-ahli ibadah tersebut. Dan hal ini sebagaimana yang ditafsirkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam kepada ‘Adi bin Hatim. “ (Ad-Durarus Saniyyah, 2/70)

Maksud beliau adalah sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam kepada ‘Adi bin Hatim radhiyallahu’anhu (seorang sahabat yang dahulunya beragama Kristen), ketika Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menjelaskan makna ayat dalam surat at-taubah ayat 31 di atas, beliau bersabda:

أما إنهم لم يكونوا يعبدونهم، ولكنهم كانوا إذا أحلوا لهم شيئاً استحلوه، وإذا حرموا عليهم شيئاً حرموه

“Sesungguhnya orang-orang Kristen tidaklah beribadah kepada mereka (ulama dan ahli ibadah), akan tetapi mereka mentaati mereka dalam menghalalkan apa yang Allah haramkan dan mengharamkan apa yang Allah halalkan (maka itulah yang dimaksud beribadah kepada mereka).” (HR. At-Tirmidzi, no. 3095, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Ash-Shahihah, no. 3293 dan Ghayatul Marom, no. 6)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Mereka yang menjadikan ulama dan ahli ibadah sebagai tandingan-tandingan selain Allah dengan mentaati mereka dalam menghalalkan apa yang Allah haramkan dan mengharamkan apa yang Allah halalkan, dari dua sisi:

Pertama: Mereka tahu bahwa ulama dan ahli ibadah mereka telah merubah agama Allah, lalu mereka ikuti agama yang telah dirubah tersebut. Sehinnga mereka menghalalkan apa yang Allah haramkan dan mengharamkan apa yang Allah halalkan demi mengikuti pemimpin-pemimpin (agama) mereka, padahal mereka tahu bahwa pemimpin-pemimpin tersebut telah menyelisihi agama Rasul. Maka ini adalah kekafiran. Allah dan Rasul-Nya telah menjadikan perbuatan ini termasuk syirik, meskipun mereka tidak shalat dan sujud kepada ulama dan ahli ibadah mereka.

Maka seorang yang mengikuti orang lain dalam perkara yang bertentangan dengan agama padahal ia mengetahui bahwa perkara tersebut bertentangan dengan agama dan ia meyakini kebenaran perkataannya bukan perkataan Allah dan Rasul-Nya, ia pun musyrik seperti mereka.

Kedua: Mereka tetap meyakini dan mengimani bahwa yang diharamkan para ulama dan ahli ibadah mereka adalah halal dan yang dihalalkannya adalah haram, namun mereka tetap mentaati para ulama dan ahli ibadah tersebut dalam perkara maksiat kepada Allah, sebagaimana seorang muslim yang melakukan maksiat dan ia tetap meyakini bahwa perbuatannya itu adalah maksiat, maka yang seperti ini hukumnya sama dengan hukum bagi pelaku dosa besar (tidak sampai kafir).” (Majmu’ al-Fatawa, 7/70)

Bagaimana dengan seorang ulama mujtahid yang ijtihadnya salah dan bagaimana pula hukum orang yang mengikuti ijtihad tersebut?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Kemudian orang yang mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram apabila ia seorang mujtahid yang bertujuan untuk mengikuti Rasul namun ia belum mengetahui kebenaran dalam perkara tersebut dan ia telah bertakwa kepada Allah sesuai kemampuannya, maka yang seperti ini tidaklah Allah mengadzabnya karena kesalahannya, bahkan Allah akan membalas dengan kebaikan atas kesungguhannya dalam mentaati Rabbnya.

Akan tetapi orang yang mengetahui bahwa sang ulama mujtahid tersebut telah salah, tidak sesuai dengan petunjuk Rasul, lalu kemudian ia tetap mengikuti kesalahan tersebut dan berpaling dari perkataan Rasul, maka orang seperti ini telah melakukan satu bentuk syirik yang dicela oleh Allah Ta’ala.

Terlebih lagi jika ia mengikuti ulama mujtahid tersebut hanya karena hawa nafsunya sendiri dan ia mendukung kesalahan tersebut dengan lisan dan tangannya, padahal ia tahu bahwa hal itu bertentangan dengan petunjuk Rasul, maka ini termasuk syirik yang mengharuskan pelakunya dihukum.” (Majmu’ al-Fatawa, 7/71)

9. Syirik dalam Niat: Riya’ dan Sum’ah

Riya’ adalah seorang yang memperlihatkan ibadahnya kepada orang lain demi mendapat pujian. Termasuk juga dalam makna ini adalah sum’ah, yakni seorang memperdengarkan atau menceritakan amalannya kepada orang lain demi mendapat pujian.

Berdasarkan tingkatannya, riya’ terbagi dua:

Pertama: Syirik besar, apabila seorang beribadah dengan niat semata-mata untuk mempertontonkan amalannya demi mendapat pujian, tidak ada sedikitpun dalam hatinya niat karena Allah. Hal ini seperti syiriknya orang-orang munafik yang disebutkan oleh Allah Ta’ala:

وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلَاةِ قَامُوا كُسَالَى يُرَاءُونَ النَّاسَ وَلَا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا

“Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya’ (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali.” (An-Nisa’: 142)

Kedua: Syirik kecil, apabila seorang beribadah karena Allah namun niatnya tercampuri dengan riya’, maka yang seperti ini termasuk syirik kecil yang menyebabkan tertolaknya ibadah seseorang. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam telah memperingatkan:

إن أخوف ما أخاف عليكم الشرك الأصغر قالوا وما الشرك الأصغر يا رسول الله قال الرياء يقول الله عز و جل لهم يوم القيامة إذا جزى الناس بأعمالهم اذهبوا إلى الذين كنتم تراؤون في الدنيا فانظروا هل تجدون عندهم جزاء

“Sesungguhnya yang paling aku takuti menimpa kalian adalah syirik kecil”, para sahabat bertanya, “apa yang dimaksud syirik kecil itu wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “(Syirik kecil itu) riya’, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman pada hari kiamat kepada mereka (orang-orang yang riya’ dalam beramal), yaitu ketika Allah Ta’ala telah membalas amal-amal manusia, (maka Allah katakan kepada mereka), “pergilah kalian kepada orang-orang yang dahulu kalian perlihatkan (riya’) amalan-amalan kalian ketika di dunia, maka lihatlah apakah kalian akan mendapatkan balasan (kebaikan) dari mereka?!” (HR. Ahmad,dihasankan Asy-Syaikh Syu’aib al-Arnauth, no. 23680 dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shohihut Targhib, no. 32)

Peringatan: Meninggalkan amal karena takut dibilang riya’ juga riya’

Seorang yang meninggalkan suatu amalan karena takut dibilang riya’ juga termasuk perbuatan riya’, sebab ia meninggalkan amalan karena manusia bukan karena Allah.

Al-Imam Al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah berkata, “Meninggalkan amalan karena manusia adalah riya’ dan beramal karena manusia adalah syirik. Sedang ikhlas, jika Allah Ta’ala menyelamatkanmu dari keduanya.” (Riwayat Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, no. 6879)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Makna perkataan beliau, barangsiapa yang telah bertekad melakukan suatu amalan, kemudian ia meninggalkan amalan tersebut karena khawatir dilihat orang, maka ia telah melakukan riya’, sebab ia meninggalkan amalan karena manusia. Adapun jika ia meninggalkan shalat sunnah di keramaian untuk kemudian mengerjakannya saat tidak dilihat orang, maka yang seperti ini disunnahkan. Kecuali shalat wajib, atau zakat wajib, atau ia seorang ulama yang menjadi panutan, maka lebih afdhal dikerjakan secara terang-terangan.” (Syarhul Arba’in, Al-Imam An-Nawawi, hal. 11)

Apakah mendapat pujian manusia tanpa menginginkannya termasuk riya’?

Apabila seorang telah berusaha untuk ikhlas dan senantiasa menjauhi riya’ lalu ia mendapat pujian manusia atas amal-amal shalih yang ia kerjakan, maka pujian tersebut tidak termasuk riya’, bahkan ia adalah kabar gembira yang dipercepat bagi seorang mukmin. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seorang yang melakukan kebaikan kemudian dipuji oleh manusia, maka beliu bersabda:

تلك عاجل بشرى المؤمن

“Hal tersebut merupakan kabar gembira yang disegerakan bagi seorang mukmin.” (HR. Muslim, no. 6891)

Akan tetapi, janganlah sampai pujian-pujian manusia tersebut membawa seseorang kepada sifat ujub (bangga diri, merasa lebih dari yang lain). Karena hakikat sifat ujub adalah bentuk lain dari riya’.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Riya’ adalah seorang menyekutukan Allah dengan makhluq, sedang ujub adalah menyekutukan Allah dangan dirinya sendiri.” (Majmu’ Al-Fatawa, 10/277)

Bahaya sifat ujub telah diperingatkan oleh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam:

ثلاث مهلكات : شح مطاع وهوى متبع وإعجاب المرء بنفسه

Tiga perkara yang membinasakan; kebakhilan yang ditaati, hawa nafsu yang diikuti dan kekaguman seseorang terhadap dirinya (ujub). (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, no. 731, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Ash-Shahihah, no. 1802)

10. Syirik dalam Niat:  Beramal karena dunia

Bentuk yang kedua dari syirik dalam niat adalah seorang yang beribadah karena dunia, seperti karena harta, pangkat, status sosial, wanita, kehormatan, dan lain-lain.

Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah menyebutkan salah satu bab dalam Kitabut Tauhid, “Termasuk kesyirikan, seorang yang beramal karena dunia”, kemudian beliau menyebutkan firman Allah Ta’ala:

مَن كَانَ يُرِيدُ الْحَيَواةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لاَ يُبْخَسُونَ أُوْلَـئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِى الآخِرَةِ إِلاَّ النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُواْ فِيهَا وَبَاطِلٌ مَّا كَانُواْ يَعْمَلُونَ

“Barangsiapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan?” (Hud: 15, 16)

Pengecualian: Diperkecualikan dalam masalah ini, amalan-amalan tertentu yang diizinkan oleh Allah Ta’ala untuk seorang berniat karena Allah dan juga berniat untuk mendapatkan ganjaran dari Allah di dunia. Yakni yang disebutkan dalam nash tentang amalan tertentu, seperti berjihad karena Allah dan juga untuk mendapatkan ghanimah, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

من قتل قتيلا فله سلبه

“Barangsiapa yang membunuh musuh (di medan jihad), maka harta orang tersebut menjadi miliknya.” (HR. Malik dalam Al-Muwattho’, no. 1656, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam tahqiq kitab Al-Ayat Al-Bayyinat karya al-Imam Al-Alusi rahimahullah, hal. 56)

Contoh lain, seorang yang menyambung silaturrahim karena Allah dan juga untuk mendapatkan keluasan rezeki. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

من سره أن يبسط له في رزقه وأن ينسأ له في أثره فليصل رحمه

“Barangsiapa yang ingin diluaskan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung kekerabatan.” (HR. Al-Bukhari, no. 5639)

Hal ini diperkecualikan karena telah disebutkan ganjaran-ganjaran tersebut dalam nash, adapun yang tidak disebutkan dalam nash maka tidak boleh. Namun tentunya, jika niat seseorang ikhlas hanya karena Allah semata dalam beramal, itu yang lebih utama.

Bagaimana membedakan tauhid dengan syirik besar dan syirik kecil dalam niat?

Asy-Syaikh Hafiz al-Hakami rahimahullah berkata, “(Pertama): Apabila faktor pendorong dalam beramal adalah niat karena Allah dan kehidupan akhirat (surga Allah), selamat dari riya’ dan sesuai dengan petunjuk syari’at maka itulah amal shalih yang diterima (tauhid). (Kedua): Apabila faktor pendorong dalam beramal adalah niat selain karena Allah maka termasuk kemunafikan besar (syirik besar), sama saja apakah seorang beramal karena kedudukan, kepemimpinan dan mengejar dunia, maupun seorang yang beramal demi menjaga keselamatan jiwa dan hartanya, dan selainnya.” (Ma’arijul Qabul, 2/493)

“(Ketiga): Apabila faktor pendorong dalam beramal adalah niat karena Allah dan surga-Nya namun dimasuki oleh riya’ dalam menghiasi dan membaguskannya, maka inilah yang dinamakan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dengan syirik kecil.” (Ma’arijul Qabul, 2/494)

Bagaimana dengan orang-orang yang belajar di universitas atau di tempat lainnya untuk meraih ijazah atau gelar?

Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Termasuk perbuatan syirik jika mereka tidak meniatkannya untuk meraih tujuan-tujuan yang syar’i. Maka kami katakan kepada mereka, “Jangan kalian niatkan hal tersebut untuk meraih kedudukan duniawi, tapi niatkan ijazah-ijazah tersebut sebagai sarana untuk bisa bekerja dalam bidang-bidang yang bisa memberi manfaat untuk sesama”, karena untuk bekerja di masa sekarang ini (pada umumnya) dipersyaratkan adanya ijazah, sedang mereka tidak bisa memberi manfaat kepada yang lainnya kecuali dengan sarana ini. Maka dengan itu niat menjadi selamat (dari syirik).” (Al-Qaulul Mufid, 2/91-92)

Bagaimana dengan seorang mujahid yang berperang dan mendapatkanghanimah atau seorang ustadz yang mengajar dan mendapat gaji?

Asy-Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata, “Adapun orang yang beramal hanya karena Allah saja dan senantiasa menyempurnakan keikhlasannya, akan tetapi ia masih mengambil upah yang telah ditetapkan atas amalannya, yang dengan upah tersebut ia bekerja (untuk dunia) dan agama, seperti upah para pekerja sosial, mujahid yang mendapatkan ghanimah atau rezeki (gaji), pengelola masjid, pengajar sekolah dan berbagai macam kegiatan agama lainnya. Jika seseorang mengambil upah tersebut maka tidaklah berdampak pada iman dan tauhidnya, karena ia tidak bermaksud untuk mencari dunia dalam amalannya. Akan tetapi ia niatkan untuk agama, dan upah yang ia hasilkan pun diniatkan untuk tegaknya agama.” (Al-Qoulus Sadid, hal. 133)

Wallahu A’la wa A’lam.

(Insya Allah bersambung pada penjelasan macam-macam syirik dalamRububiyah dan Asma’ was Shifat).

sumber Ustadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray

PERINGATAN DARI BAHAYA SYIRIK (1)

بسم الله الرحمن الرحيم

PERINGATAN DARI BAHAYA SYIRIK (1)

Ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala merupakan hikmah dari penciptaan manusia dan jin, hal ini ditegaskan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمُونِ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ

“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku. Aku tidak menghendaki rezeki sedikitpun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi–Ku makan. Sesungguhnya Allah Dia-lah Maha Pemberi Rezeki yang mempunyai kekuatan lagi sangat kukuh.” (Adz-Dzariyat: 56-58)

Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Makna ayat ini adalah, Allah menciptakan makhluq semata-mata untuk beribadah kepada-Nya saja, tidak boleh menyekutukan-Nya. Barangsiapa yang mentaati perintah-Nya (dan menjauhi larangan-Nya), maka Dia akan membalasnya dengan balasan yang paling sempurna, sedangkan yang bermaksiat kepada-Nya, maka Dia akan mengadzabnya dengan adzab yang sangat pedih. Allah Ta’ala juga mengabarkan bahwa Dia tidak butuh kepada makhluq, bahkan makhluqlah yang butuh kepada-Nya dalam segala keadaan mereka, Dia-lah Allah Pencipta dan Pemberi rezeki mereka.” (Fathul Majid li Syarhi Kitabit Tauhid, hal. 19)

Adapun perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala yang tertinggi adalah tauhid, yaitu memurnikan ibadah hanya kepada Allah Ta’ala semata. Sedangkan larangan-Nya yang paling tercela adalah syirik (menyekutukan Allah), yaitu menyamakan Allah dengan selain-Nya dalam hal-hal yang merupakan kekhususan bagi Allah. Seperti berdo’a kepada selain Allah, bertawakkal pada selain-Nya, menyembelih untuk selain-Nya, percaya pada ramalan dan perdukunan, berkeyakinan ada pencipta, pemberi rezeki, penentu hukum, yang memberikan manfaat dan menolak mudharat, yang mengetahui perkara ghaib selain Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Ini hanyalah sebagian contoh praktek kesyirikan yang ironisnya perbuatan-perbuatan tersebut ternyata banyak dilakoni oleh sebagian kaum Muslimin sendiri. Bahkan sebagian perbuatan syirik yang mereka lakukan lebih parah dari syiriknya orang-orang musyrik di zaman Jahiliyah dahulu, dimana mereka (sebagian musyrikin Jahiliyah) hanya menyekutukan Allah Ta’ala pada saat senang, dikala susah mereka mentauhidkan Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebagaimana firman-Nya:

فَإِذَا رَكِبُوا فِي الْفُلْكِ دَعَوُا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ فَلَمَّا نَجَّاهُمْ إِلَى الْبَرِّ إِذَا هُمْ يُشْرِكُونَ

“Maka apabila mereka naik kapal, mereka berdo’a kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya; maka tatkala Allah menyelamatkan mereka sampai ke darat, tiba-tiba mereka menyekutukan-Nya.” (Al-‘Ankabut: 65)

Sedang sebagian orang yang menyekutukan Allah Ta’ala pada hari ini, melakukannya saat senang maupun susah. Kita tentu masih ingat, gempa Yogya beberapa waktu lalu yang membuat kita sedih. Namun sesungguhnya, bagi yang mengerti pentingnya tauhid, yang lebih menyedihkan lagi adalah apa yang diberitakan oleh beberapa media massa bahwa sebagian orang yang tertimpa musibah gempa tersebut membuat janur kuning untuk dililitkan ke tubuh mereka yang katanya sebagai tolak bala’, sebagian lainnya membuat sesajen untuk jin ratu laut selatan juga sebagai tolak bala’.

Kasus lain, pada musibah pesawat Adam Air di Sulsel, sebagian orang menyembelih hewan untuk kuburan tertentu dengan harapan penghuni kuburan tersebut dapat menolong mereka dalam pencarian pesawat yang hilang. Bahkan di wilayah kerajaan Islam Ternate dan Tidore terdapat suatu upacara syirik yang diwariskan secara turun-temurun yang disebut ‘selai jin’, yaitu upacara permohonan kepada jin agar dapat menyembuhkan orang-orang yang sakit ataupun permohonan lainnya.

Ini semua adalah perbuatan syirik kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena yang memberikan manfaat dan menolak mudharat, yang mampu menyembuhkan penyakit, yang mampu menolak bala’ hanyalah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Demikian pula permohonan (doa) merupakan suatu bentuk ibadah, jika dimohonkan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka itu termasuk kesyirikan.

Sebagian orang menyangka bahwa kesyirikan hanya terjadi pada jaman primitif saja, atau hanya pada masyarakat yang masih sangat sederhana tingkat berpikir dan kemajuan teknologinya. Sangkaan ini justru diingkari oleh kenyataan yang ada, bukankah negara-negara maju yang teknologinya sangat hebat adalah negara-negara yang didominasi oleh orang-orang musyrik dan kafir kepada Allah Ta’ala!? Bukankah dua negeri yang penduduknya paling banyak di dunia mayoritasnya adalah kaum musyrikin!?

Demikianlah keadaan manusia pada umumnya dan sebagian kaum muslimin pada hari ini yang masih sangat dekat dengan perbuatan-perbutan syirik. Oleh karena itu, sudah seharusnya setiap muslim menasihati keluarganya dan masyarakatnya agar menjauhi perbuatan-perbuatan syirik serta menjelaskan betapa bahayanya perbuatan syirik ini.

Makna dan Pembagian Syirik

Para Ulama telah membagi kesyirikan menjadi dua, yaitu syirik besar (akbar) dan syirik kecil (asgar).  Syirik besar adalah seorang yang mengadakan tandingan bagi Allah Ta’ala dalam perkara rububiyahuluhiyah dan asma’ was shifat (lihat Ma’arijul Qobul, 2/483,Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 1/516).

Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Syirik besar adalah seorang yang mengadakan tandingan bagi Allah, sehingga ia berdoa kepada tandingan tersebut sebagaimana ia berdoa kepada Allah, atau ia takut, harap dan cinta kepadanya sebagaimana cintanya kepada Allah, atau ia mempersembahkan kepadanya satu bentuk ibadah.” (Al-Qoulus Sadid Syarh Kitabit Tauhid, hal. 24)

Adapun syirik kecil adalah semua perkara haram yang bisa menjadi sarana (wasilah) atau pengantar (dzari’ah) kepada syirik besar dan terdapat dalil penamaan syirik terhadapnya (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 1/517).

Asy-Syaikh As-Sa’di rahimahullah juga menjelaskan, “Syirik kecil adalah semua bentuk perkataan maupun perbuatan yang bisa mengantarkan kepada syirik besar, sepertighuluw (berlebih-lebihan) dalam mengagungkan makhluq yang tidak sampai beribadah kepadanya, bersumpah dengan nama selain Allah, riya’ yang ringan dan yang semisalnya.” (Al-Qoulus Sadid, hal. 24, lihat Al-Qoulul Mufid ‘ala Kitabit TauhidAsy-Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah, 1/139)

Perbedaan Syirik Besar dan Syirik Kecil

Perbedaan syirik besar dan syirik kecil penting untuk dipahami karena masing-masing dari kedua bentuk syirik ini memiliki hukum dan konsekuensi tersendiri. Untuk lebih jelasnya, inilah sejumlah perbedaan antara syirik besar dan syirik kecil:

Pertama: Syirik besar menyebabkan pelakunya murtad, keluar dari Islam dan diberlakukan padanya hukum-hukum kepada orang yang murtad dari Islam. Sedangkan syirik kecil tidak sampai mengeluarkan pelakunya dari Islam dan tidak diberlakukan padanya hukum-hukum kepada orang yang murtad dari Islam.

Kedua: Pelaku syirik besar tidak akan mendapat ampunan Allah jika ia mati sebelum bertaubat. Adapun pelaku syirik kecil terdapat perbedaan pendapat para Ulama dalam masalah ini.

Pendapat pertama, pelaku syirik kecil di bawah kehendak Allah Ta’ala apakah diampuni atau tidak, berdasarkan dalil firman Allah Ta’ala:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ

“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang selain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya.”(An-Nisa’:  48, 116)

Pendapat kedua, pelaku syirik kecil tidak diampuni, berdasarkan dalil yang sama. Sebab ayat tersebut berlaku umum, mencakup syirik besar dan syirik kecil (lihat Al-Qoulul Mufid, 1/ 141).

Ketiga: Syirik besar menghapus semua amalan pelakunya, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (Al-An’am: 88)

Juga firman Allah Ta’ala:

لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ

“Jika kamu mempersekutukan Allah, niscaya akan terhapuslah amalanmu.” (Az-Zumar: 65)

Sedangkan syirik kecil hanya menghapus amalan yang menyertainya, seperti jika seseorang berbuat riya’ dalam ibadahnya maka terhapuslah amalannya tersebut namun tanpa menghapus amalannya yang telah ia kerjakan dengan ikhlas.

Keempat: Syirik besar menyebabkan pelakunya kekal di neraka, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ

“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang lalim itu seorang penolong pun.” (Al-Maidah: 72)

Sedangkan syirik kecil tidak sampai mengekalkan pelakunya di neraka.

Peringatan: Penyebutan syirik kecil bukanlah berarti bahwa dosanya kecil, bahkan syirik kecil adalah dosa terbesar setelah syirik besar. Hanya saja dikategorikan kecil apabila dibandingkan dengan syririk besar. Sama halnya penyebutan dosa kecil bukanlah berarti bahwa dosa tersebut boleh diremehkan, tetapi maksudnya kecil jika dibandingkan dengan dosa besar.

Sehingga Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menjauhi semua bentuk syirik (besar maupun kecil) maka terhapuslah dosa-dosa besarnya, karena dosa-dosa besar itu jika dibandingkan dengan syirik sama dengan perbandingan antara dosa kecil dan dosa besar. Jadi, jika dosa-dosa kecil bisa terhapus dengan menjauhi dosa-dosa besar maka dosa-dosa besar pun bisa terhapus dengan menjauhi kesyirikan.”(I’lamul Muwaqqi’in, 1/226)

Al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah juga berkata dalam mengomentari permasalahan bersumpah dengan selain nama Allah Ta’ala, “Dan sungguh telah salah orang yang mengatakan bahwa hukum bersumpah dengan selain nama Allah Ta’ala hanya makruh, padahal pemilik syari’at mengkategorikannya sebagai perbuatan syirik (kecil), sedang tingkatannya lebih besar dari dosa besar.” (I’lamul Muwaqqi’in, 4/403)

Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah berkata, “Di dalamnya terdapat dalil atas perkataan sahabat, bahwa syirik kecil lebih besar dosanya dibanding al-kabaair (dosa-dosa besar).” (Kitabut Tauhid, masalah ketiga dari Bab Minasy-Syirki Lubsul Halqati wal Khoythi wa Nahwihima, lihat al-Qoulul Mufid,1/217-218)

Bahaya Syirik

Adapun diantara bahaya perbuatan syirik adalah sebagai berikut:

Pertama: Syirik adalah dosa dan kezhaliman terbesar

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ

“Dan ingatlah ketika Luqman berkata pada anaknya saat ia memberi pelajaran padanya, “Wahai anakku, janganlah kamu menyekutukan Allah, sesungguhnya menyekutukan-Nya adalah kezhaliman yang besar”.” (Luqman: 13)

Sahabat yang mulia, Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu mengatakan:

سألت رسول الله صلى الله عليه وسلم أي الذنب أعظم قال أن تجعل لله نداً وهو خلقك

Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, “Dosa apakah yang paling besar?” Beliau menjawab: “Engkau menjadikan sekutu bagi Allah, padahal Dia yang menciptakanmu”.” (HR. Al-Bukhari, no. 4207 dan Muslim, no. 267)

Rasulullah shallallahhu’alaihi wa sallam juga mengingatkan para sahabat akan bahaya syirik ini dalam sabdanya:

ألا أنبئكم بأكبر الكبائر ثلاثاً قلنا بلى يا رسول الله قال الإشراك بالله وعقوق الوالدين

“Maukah kalian aku kabarkan tentang dosa yang paling besar?”, kami (sahabat) mengatakan: “Tentu wahai Rasulullah”, lalu beliau mengatakan: “(Dosa yang paling besar) adalah menyekutukan Allah dan (selanjutnya) durhaka pada kedua orang tu.” (HR. Al-Bukhari, no. 2511 dan Muslim, no. 269)

Kedua: Terhapusnya amalan

Apabila seseorang melakukan syirik maka terhapuslah semua pahala yang pernah ia dapatkan dan kebaikan yang pernah ia kerjakan. Allah Ta’ala berfirman:

وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (Al-An’am: 88)

Juga firman Allah Ta’ala:

لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ

“Jika kamu mempersekutukan Allah, niscaya akan terhapuslah amalanmu.” (Az-Zumar: 65)

Ketiga: Dosa yang tidak terampuni

Jika seorang berbuat syirik dan mati sebelum ia bertaubat darinya, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan pernah mengampuni dosanya untuk selama-lamanya. Sebagaimana firman-Nya:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ

“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang selain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya.”(An-Nisa’:  48, 116)

Keempat: Kekal di neraka

Seorang yang mati dalam keadaan musyrik diharamkan masuk surga, maka tempat kediamannya kelak pasti di neraka jahannam dan kekal di dalamnya untuk selama-lamanya ia merasakan adzab yang sangat pedih. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ

“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang lalim itu seorang penolong pun.” (Al-Maidah: 72)

Kelima: Orang-orang musyrik adalah makhluq yang paling hina

Orang-orang musyrik adalah makhluq yang paling hina yang pernah tercipta di dunia ini dan terlebih lagi di akhirat, bahkan mereka lebih hina dari binatang ternak. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ

“Sesungguhnya orang-orang kafir dari ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) dan orang-orang musyrik (akan masuk) neraka jahannam, mereka kekal di dalamnya. Mereka adalah seburuk-buruk makhluq.” (Al-Bayyinah: 6)

Juga firman Allah Ta’ala:

أَمْ تَحْسَبُ أَنَّ أَكْثَرَهُمْ يَسْمَعُونَ أَوْ يَعْقِلُونَ إِنْ هُمْ إِلَّا كَالْأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ سَبِيلًا

“Atau apakah kamu mengira bahwa kebanyakan mereka itu mendengar atau memahami!? Mereka itu tidak lain hanyalah seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat jalannya (dari binatang ternak itu).” (Al-Furqon: 44)

Keenam: Syirik adalah sebab kebinasaan

Syirik adalah sebab kebinasaan, musibah dan malapetaka yang menimpa manusia, bahkan sebab kehancuran alam semesta. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَقَالُوا اتَّخَذَ الرَّحْمَنُ وَلَدًا لَقَدْ جِئْتُمْ شَيْئًا إِدًّا تَكَادُ السَّمَاوَاتُ يَتَفَطَّرْنَ مِنْهُ وَتَنْشَقُّ الْأَرْضُ وَتَخِرُّ الْجِبَالُ هَدًّا أَنْ دَعَوْا لِلرَّحْمَنِ وَلَدًا

“Dan mereka berkata, “(Allah) Yang Maha Penyayang mempunyai anak.” Sesungguhnya (dengan perkataan itu) kamu telah mendatangkan suatu perkara yang sangat mungkar, hampir-hampir langit pecah karena ucapan itu, dan bumi terbelah, serta gunung-gunung runtuh, karena mereka mendakwakan Allah Yang Maha Penyayang mempunyai anak”.” (Maryam: 88-91)

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam telah mengingatkan:

اجتنبوا السبع الموبقات قالوا يا رسول الله وما هن قال الشرك بالله والسحر وقتل النفس التي حرم الله إلا بالحق وأكل الربا وأكل مال اليتيم والتولي يوم الزحف وقذف المحصنات المؤمنات الغافلات

“Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan”, Beliau ditanya, “Wahai Rasulullah apakah tujuh perkara yang membinasakan itu?” Beliau menjawab: “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan haq, memakan harta anak yatim, memakan riba’, lari dari medan perang (jihad), menuduh berzina wanita mu’minah padahal dia tidak tahu menahu (dengan zina tersebut)”.” (HR. Al-Bukhari, no. 2615 danMuslim, no. 272)

Ketujuh: Seorang musyrik diharamkan menikahi seorang muslim

Diharamkan bagi seorang laki-laki musyrik untuk menikahi wanita muslimah, demikian pula sebaliknya, seorang laki-laki muslim diharamkan menikahi wanita musyrikah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (Al-Baqoroh: 221)

Kedelapan: Tidak boleh menshalatkan dan mendoakan orang yang mati dalam keadaan musyrik

Tidak boleh menshalatkan dan mendoakan orang yang mati dalam keadaan musyrik meskipun keluarga terdekat, bahkan keluarga para Nabi sekalipun, sebagaimana Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk mendoakan pamannya Abu Thalib meski jasa besarnya dalam membela Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan juga Nabi Ibrahim ‘alaihissalam dilarang untuk mendoakan bapaknya yang mati dalam keadaan musyrik. Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ

“Dan janganlah kamu sekali kali menshalatkan (jenazah) seorang yang mati diantara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoaka ) di kuburannya, sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya, dan mereka mati dalam keadaan fasik.” (At Taubah: 84)

Juga firman Allah Ta’ala:

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيم

“Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang orang yang beriman memintakan ampun ( kepada Allah ) bagi orang orang musyrik, walaupun mereka itu adalah kaum kerabatnya, sesudah jelas bagi mereka bahwa orang orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahim.” (At-Taubah: 113)

Kesembilan: Hilangnya hak seorang musyrik untuk mewarisi harta kerabatnya yang muslim

Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

لا يرث المسلم الكافر ولا الكافر المسلم

“Tidak boleh seorang muslim mewarisi orang kafir, dan tidak boleh orang kafir mewarisi orang muslim.” ( HR. Al-Bukhari, no. 1511 dan Muslim, no.  4225)

Kesepuluh: Sembelihan seorang musyrik haram dimakan

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (Al-An’am: 121)

Ini hanyalah sebagian saja dari banyaknya bahaya yang ditimbulkan dari perbuatan syirik, maka himpunlah hati dan pikiran Anda untuk menghayati dan memahami betapa besar kemarahan Allah Tabaraka wa Ta’ala terhadap kesyirikan dan pelakunya. Oleh karena itu, tidaklah pantas bagi seorang muslim meremehkan masalah ini.

Renungan:

Benar bahwa ummat Islam menghadapi masalah-masalah yang multi kompleks, mulai dari masalah politik, ekonomi, pemerintahan, bahkan sampai pada penindasan kaum muslimin pada sebagian negeri Islam oleh orang-orang kafir. Akan tetapi kalau kita mau memahami agama yang mulia ini berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah yang sesuai dengan pemahaman Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan para Sahabatnya, maka tahulah kita bahwa problematika ummat yang sesungguhnya jauh lebih besar dari itu semua adalah permasalahan aqidah tauhid.

Hal ini karena tauhid adalah hak Allah Subhanahu wa Ta’ala yang harus ditunaikan, melebihi hak-haknya makhluq. Sungguh ironi ketika kita berteriak-teriak membela hak-hak makhluq yang terampas, pada saat yang sama kita mendiamkan kesyirikan di depan mata kita.

Demikian pula, jika aqidah tauhid ini tercemari dengan kotoran-kotoran syirik dan noda-noda kekufuran maka bahaya yang mengancam ummat Islam, bahkan seluruh ummat manusia, tidak saja di dunia ini tetapi sampai di akhirat kelak, yaitu kekal dalam neraka. Bahkan syirik adalah sebab utama seluruh masalah ummat manusia di dunia dan akhirat.

Wallahul Musta’an.

sumber : Sofyan Chalid bin Idham Ruray