JIMA DALAM ISLAM | Cara Berhubungan Badan Menurut Islam | Apakah perlu Pemanasan? | Doa Sebelum Hubungan Intim | Bolehkah Melakukan Melalui Anal? | Berwudhu Untuk Ronde Berikutnya | Apakah wajib mandi junub meski belum ejakulasi? | Bersetubuh Saat Haid? | Apakah boleh ejakulasi di luar? |
Menurut Wikipedia Hubungan Intim atau persetubuhan didefinisak sebagai
Persetubuhan atau hubungan seksual artinya secara prinsip adalah tindakan sanggama yang dilakukan oleh manusia. Akan tetapi dalam arti yang lebih luas juga merujuk pada tindakan-tindakan lain yang sehubungan atau menggantikan tindakan sanggama, jadi lebih dari sekedar merujuk pada pertemuan antar alat kelamin lelaki dan perempuan.
Persetubuhan mungkin didahului dengan percumbuan, yang menyebabkan gairah pada pasangan, menyebabkan penis mengalami ereksi dan pelumasan alami pada vagina.
Cara Hubungan Intim yang Islami
Dalam Islam juga telah diatur mengenai aturan-aturan dalam melakukan hubungan suami istri ini. Aturan ini dalam rangka mencapai maslahat dalam berhubungan suami istri serta menggapai ridho Alloh azza wa jalla. Ada beberapa adab yang telah diajarkan oleh Islam ketika suami istri ingin menyalurkan hasrat bercintanya. Berikut adab-adab saat jima’, bercinta atau berhubungan intim di ranjang:
1- Ikhlaskan niat untuk cari pahala
Yaitu bercinta tersebut diniatkan untuk menjaga diri dari zina (selingkuh), menghasilkan keturunan, dan mengharap pahala sebagai bentuk sedekah.
Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ
“Dalam hubungan intim suami-istri (antara kalian) itu termasuk sedekah.”
Para sahabat menanggapi, “Kenapa sampai hubungan intim saja bisa bernilai pahala?”
Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ
“Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala”. (HR. Muslim, no. 2376)